PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau, Kamis (03/12) ajukan Pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perkebunan pada DPRD Riau. Ini dengan telah diserahkannya draf Ranperda yang disampaikan oleh Plt Sekdaprv Riau HM Hafidz dalam Rapat Paripurna.
Dalam Pidato pengantar yang disampaikan oleh Sekdaprov, HM Hafidz menyebutkan, salah satu alasan dibuatnya Perda (Peraturan Daerah) ini, dalam mengupayakan perbaikan pengusahaan atau pengellaan Perkebunan yang dilakukan di Provinsi Riau baik oleh masyarakat maupun perusahaan.
Apalagi di Riau penyebaran Perkebunan sangat luas yaitu mencapai sekitar 1 juta KK lebih yang bergerak disektor tersebut. Artinya kalau satu KK saja ada empat orang di dalamya, berarti mencapai 4 juta orang yang melangsungkan hidupnya di sektor perkebunan atau 68% dari jumlah peduduk Riau 6,1 juta orang.
"Pembangunan sektor perkebunan di Riau berkembang signifikan yang ditunjukkan meningkatnya PDRB sub sektor perkebunan dan kehutanan yang meningkat 24, 95% dalam kurun lima tahun terakhir", sebutnya.
Dikatakan juga, sektor perkebunan di Riau tidak saja penyanggah devisa negara dan kekuatan ekonomi nasional tapi juga mengurangi jumlah penduduk miskin, pengangguran dan pengembangan daerah.
"Disamping aspek positif itu, juga timbul aspek negatif baik disegi sosial dan ekologi. Peningkatan kebutuhan akan pekebutunan perkebunan, terjadi konflik lahan baik sesama masyarakat maupun perusahaan", tambahnya.
Kemudian menurutnya, aspek negatif lain, belum dilibatkannya masyarakat lokal sekitar perkebunan secara optimal sehingga terjadi kecemburuan sosial."Permasalahan lain di sektor perkebunan, terjadi produksi yang rendah akibat tanaman yang sudah tua, pelanggaran perizinan, ancaman Karhutla dan lainnya perlu jadi perhatian", jelasnya menyebutkan perlunya pembentukan Perda ini dalam menghadapi permasalahan yang ada.(rep05/mcr)