RIMBAMELINTANG-Camat Rantau Kopar, Ramlan, diduga ikut kampanye pasangan calon nomor urut 3. Bupati Rohil, Suyatno, menekankan, Aparatur Sipil Negara tidak boleh ikut serta.
"Kita sudah tekankan, yang namanya Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak boleh ikut serta merta didalam pemilihan kepala daerah. Ini sudah dilarang, diatur dengan undang-undang," ujar Bupati Suyatno, Sabtu (26/9).
Bila nanti ada, seorang Aparatur Sipil Negara yang ikut langsung, Suyatno berpendapat Panwas harus memberikan teguran, memanggil yang bersangkutan, untuk diberikan nasehat. "Jadi sekali lagi, Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan HIlir ini tidak memihak kepada salah satu calon. Netralitas itu sangat dijaga oleh Aparatur Sipil Negara, karena yang mengatakan seperti itu adalah undang-undang. Jadi tidak boleh," tekannya.
Yang dilakukan Camat Rantau Kopar, Ramlan, Suyatno, mempersilahkan Panwas memprosesnya. "Itu yang terjadi kemaren, Camat Rantau Kopar, itu silahkan ajalah Panwas yang bertindak. Tapi kalau saya tak lah, itu sudah tugasnya Panwas," tutupnya.(rtc/rep05)