Hukum

Diiming Gaji Besar, 8 Remaja Malah Jadi Budak

ASAHAN-Diduga menjadi korban perbudakan di Pulau Muda, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau, delapan remaja asal Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dibawa kembali ke kampung halamannya, Jumat (31/5). Sebelumnya, kedelapan remaja ini sudah bekerja selama empat bulan di daerah tersebut.

Dua aparat Polres Asahan yang melakukan evakuasi, Iptu Zulham dan Aiptu Erika Tumanggor yang juga Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tiba di Mapolres Asahan, Jumat siang, bersama kedelapan korban dugaan perbudakan. Mereka adalah Daya Sembada (17), Bintang Ridwan (16), Dody Syaputra (16), Ruly Andi Fahri (17), Risky Ramadhan (18), Maslan (18), Kiki (17), dan Ilham Fadilah (18). Kedatangan rombongan ini disambut haru oleh keluarga mereka.

Kepala Bagian Operasi Polres Asahan Kompol Sony M Nugroho dan Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrizal menuturkan, kedelapan bocah ini awalnya direkrut oleh Ali Barda Harahap, direktur CV Tunas Nauli Basa. Mereka kemudian dikirim ke Pelalawan dan dipekerjakan di PT Arara Abadi sebagai buruh pengisi polyback di pembibitan akasia milik perusahaan tersebut, dengan iming-iming mendapat upah Rp 50.000 per hari.

"Mereka diiming-imingi gaji besar sehingga mereka diperbolehkan berangkat ke Riau oleh orangtuanya," jelas Sony.

Fakta di lapangan, kata Sony, malah bertentangan dengan janji Harahap. Sebab, para korban yang awalnya berjumlah 10 orang malah tidak mendapatkan gaji sepeser pun dan harus bekerja mulai pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB setiap harinya.  

"Mereka hanya diberi makanan, mes tempat tinggal tanpa gaji. Alasannya, mereka harus kerja rodi selama enam bulan untuk melunasi biaya transpor mereka dari Kisaran ke tempat itu," timpal Fahrizal.

Fahrizal menambahkan, dari 10 bocah yang menjadi korban, satu di antaranya telah terlebih dahulu pulang, sedangkan satu lainnya menolak saat akan dibawa pulang oleh polisi.

"Ada satu orang yang tak mau pulang. Alasannya, dia betah bekerja di sana," jelas Fahrizal.

Mengenai penanganan hukum terkait dugaan perbudakan kepada para bocah ini, Fahrizal memastikan persoalan pidananya tetap diproses oleh Polres Pelalawan, Riau.

"Kasus ini kita limpahkan ke Polres Pelalawan karena wilayah kejadian di wilayah itu. Dan, sebagai informasi, Ali Barda Harahap, Direktur CV Tunas Nauli Basa, telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Indikasinya, dia melanggar Pasal 88 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 183 jo 74 ayat 1 dan 2, huruf a UU RI No 13/2003," katanya.

Salah seorang korban, Daya Sembada, kepada wartawan mengaku bersedia bekerja di Pelalawan karena tergiur janji Harahap yang akan memberi gaji besar. "Katanya gaji bisa sampai Rp 8 juta sebulan, makanya kami mau," ujarnya. (rep05)