Jakarta-Keputusan Mahkamah Konstitusi ini benar-benar akan membawa perubahan baru bagi dunia pilkada Indonesia. Pada sidang yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi Rabu (8/7/2015), diputuskan bahwa anggota DPR, DPD atau DPRD wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri pada pilkada.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota bagi anggota DPR, DPD atau anggota DPRD,” ujar Ketua Hakim MK Arief Hidayat, membacakan putusan MK, Rabu (8/7/2015).
Putusan dikabulkan setelah sebelumnya anggota DPRD Sulawesi Selatan Adnan Purichta Ichsan, mengajukan pengujian UU Pilkada. Dalam pertimbangannya, MK menilai putusan dikabulkan karena syarat yang sama juga berlaku terhadap PNS, anggota TNI, Polri, pejabat/pegawai BUMN/BUMD. Bahwa dipersyaratkan, membuat pernyataan apabila telah ditetapkan secara resmi oleh penyelenggara pemilihan sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Yaitu pada saat mendaftarkan diri dan berlaku sejak ditetapkan secara resmi sebagai calon.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan, dalil pemohon sepanjang menyangkut inkonstitusionalitas pasal 7 huruf r, Pasal 7 huruf s, dan 148 Penjelasan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Arief Hidayat. Selain mengabulkan permohonan pemohon, MK juga memerintahkan pemuatan putusan segera diatur dalam Berita Negara Republik Indonesia.(rep05)