Menjadi pekerja lepas maupun pengusaha mungkin menjadi pilihan Anda dalam bekerja. Selain bisa memilih pekerjaan sesuai hasrat, Anda tidak perlu bekerja di bawah arahan orang lain. Sehingga dapat mengatur waktu kerja sendiri.
Namun pekerja lepas atau pengusaha harus menghadapi ketidakpastian jumlah pendapatan. Jika kini Anda memperoleh penghasilan Rp10 juta, bisa jadi pemasukan pada bulan berikut menurun hingga setengah.
Pendapatan naik-turun ini bisa jadi menimbulkan kegelisahan dalam diri Anda. Bisakah membeli rumah tinggal dengan situasi seperti ini?
Jawabannya, bisa saja. Namun ada syaratnya, Anda harus mengelola keuangan secara cermat. Caranya dengan menyeimbangkan pendapatan dan pengeluaran setiap bulan. Berikut enam trik mengelola keuangan untuk membeli rumah:
1. Jangan bersikap kalap ketika penghasilan besar datang. Ini penting karena tidak setiap saat Anda bisa mendapatkan keuntungan serupa. Bisa jadi, pada bulan berikut pendapatan Anda menurun sementara kebutuhan hidup membengkak.
2. Buatlah catatan pengeluaran bulanan Anda. Kemudian hitung pendapatan tahunan Anda dengan melihat jejak rekening atau rekam pendapatan selama dua tahun kebelakang. Catatan itu akan menggambarkan berapa kira-kira penghasilan bulanan Anda.
Selanjutnya, bandingkan angka pendapatan dengan pengeluaran setiap bulan. Katakanlah muncul asumsi pendapatan sebulan sekitar Rp5 juta, maka Anda harus menekan pengeluaran di bawah angka itu.
3. Sisihkan 25 persen dari pendapatan untuk tabungan. Nominal 25 persen itu bisa Anda perkirakan berdasarkan asumsi pendapatan bulanan yang diperoleh dari rekam jejak rekening. Simpanan ini bukan untuk modal membeli rumah, melainkan dana antisipasi bila pada bulan tertentu Anda tidak berpenghasilan. Sementara uang modal cicilan rumah bisa Anda ambil dari alokasi 75 persen, sisanya.
4. Setelah menghitung pendapatan dan pengeluaran, Anda harus teliti dalam menelaah harga rumah yang akan dibeli. Jangan sampai jumlah cicilan melebihi pendapatan rata-rata bulanan.
5. Siapkan uang muka jauh-jauh hari. Ini penting bagi Anda yang mengandalkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sebab berdasarkan peraturan Bank Indonesia (BI), jumlah uang muka untuk rumah pertama minimal 30 persen dari harga jual tempat tinggal. Atau lebih tinggi dari angka itu, agar cicilan per bulan semakin kecil.
6. Jangan lupakan simpanan biaya akad jual-beli rumah. Dalam pembelian rumah, Anda tidak hanya mengeluarkan dana untuk uang muka atau cicilan. Tapi juga biaya notaris untuk urusan balik nama kepemilikan rumah. Biasanya, biaya akad itu bisa mencapai puluhan juta rupiah. (rep05)