Hukum

Pejabat Pemprov Kepri Ditangkap karena Kasus Perdagangan Anak

Batam-Polda Kepri menangkap dam menahan NB selaku kepala bidang pos dan telekomunikasi Pengprov Kepri Rabu (27/5/2015) malam. NB diduga melakukan perdagangan terhadap manusia dan anak di bawah umur di rumah NB di Perumahan Villa Bukit Indah Batamcenter. 
 
Saat polisi menyambangi rumah tersebut, didapat dua orang yang akan dipekerjakan ke luar negeri sebagai TKI ilegal. Dua orang yang diamankan yakni Fi, 34 dan Na, 16. Selain dua orang ini, polisi juga mengamankan tiket pesawat atas nama korban. Dua KTP, KK, akta lahir  atas nama korban. Print out pasport atas nama korban dan hanphone milik NB.
 
Dari penyelidikan sementara yang dilakukan subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri. NB, tidak mengantongi izin untuk menyalurkan TKI ke luar negeri.
 
"Iya kami mengamankan satu orang, terkait kasus human traficking," kata Kabid Humas Polda kepri, AKBP Hartono saat dihubungi, kemarin. Sementara itu Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Agus Santoso mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari LSM. Lalu polisi mengecek kebenaran informasi ini. Pada tanggal 13 Mei lalu, polisi mendatangi rumahnya NB. Awalnya istri NB tidak begitu kooperatif, dan berusaha menghalang-halangi pihak penyidik.  Namun setelah istri NB, tahu yang mendatangi rumahnya tersebut adalah pihak kepolisian, akhirnya ia menyerah, dan mempersilahkan polisi melakukan pengeledahan.
 
"Ternyata info tersebut benar, dan kami menemukan kedua orang yang akan di pekerjakan ke luar negeri. Saat ini dua orang tersebut sudah kami pulangkan," ujarnya.
 
Dalam penyidikan yang dilakukan polisi. Terungkap fakta yang mengejutkan. Dimana identitas Na (16), sudah dipalsukan oleh NB. Dimana dalam paspor dibuat, Na tidak lagi di bawah umur. Diduga saat pembuatan paspor tersebut dipalsukan, dengan bekerja sama dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Korban Na, mengakui kepada pihak kepolisian. 
 
Apabila ia mengurungkan niatnya berangkat ke luar negeri. Maka NB, akan mengenakan denda sebesar Rp15 juta pada Na. Oleh karena ancaman ini, akhirnya Na menuruti apa saja keinginan NB. NB diduga meraup keuntungan dengan bekerja sama dengan agen penyaluran TKI di Malaysia. Namun untuk ini, polisi masih melakukan pendalaman penyelidikan.
 
Dalam pengakuannya ke penyidik dia melakukan ini hanya sekali. Namun penyidik tidak percaya atas pengakuan tersangka. Sebab dari data dan keterangan yang telah dikumpulkan polisi. NB melakukan "jemput bola" untuk mendapatkan calon TKI. Yang akan ia perdagangkan ke luar Malaysia.(rep05/rpc)