Istambul-Sebuah pengadilan di Turki menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada seorang mahasiswa setelah ia terbukti menyiksa seekor kucing hingga tewas di kediamannya. Keputusan pengadilan ini dipuji para aktivis penyayang binatang di Turki.
Mustafa Can Aksoy, mahasiswa Fakultas Sastra di Universitas Eskisehir, Provinsi Anatolia, menikam kucing itu lalu menghantam kepala hewan tersebut dengan menggunakan sebuah penampung air pada Februari 2014.
Tak hanya itu, Mustafa juga merekam aksi penyiksaan dan pembunuhan kucing yang dinamainya Iletki itu dan mengunggah videonya ke dunia maya.
Mustafa menemukan kucing itu dari sebuah kafe bernama Cafe de Kedi. Pemilik kafe, Didem Ersan Ustundag dan Duygu Kurt, kemudian menggugat Mustafa karena telah membunuh kucing itu.
Pengadilan, pada Rabu (6/5/2015), menyatakan Mustafa bersalah telah membunuh seekor hewan adopsi tanpa sebab yang jelas. Hakim Orhan Kucukfidanci mengatakan, dia mengambil keputusan itu berdasarkan kesadarannya dan menolak penangguhan hukuman yang diajukan tim kuasa hukum Mustafa.
Dalam proses persidangan, Mustafa mencoba membela diri dengan mengatakan dia sebenarnya bukan jenis manusia yang gemar menyiksa dan membunuh hewan.
"Saya masih memelihara kucing dan anjing di rumah. Saya tak akan memelihara dan mengurus hewan-hewan tersebut jika saya sekeji itu," ujar Mustafa.
Meski pengadilan sudah menjatuhkan hukuman penjara untuk Mustafa, Buket Unlu Hatip, jaksa penuntut dalam kasus ini, dan Ketua Komisi Hak-hak Hewan Asosiasi Pengacara, Eskisehir, mengatakan, hukuman tersebut belum cukup berat.
"Hukuman ini masih terbilang ringan dan belum cukup untuk menghentikan aksi serupa. Namun, setidaknya Mustafa tak akan pernah dimaafkan semua orang waras dan memiliki kasih," kata Buket. (rep05)