BAGANSIAPIAPI - Dari 11 pajak dan 2 retribusi yang berlaku di Rokan Hilir, Riau, yang paling banyak pemasukan adalah pajak penerangan jalan (PPJ) dan pajak air bawah tanah.
Demikian disampaikan Kadispenda Rohil, Ferry H Parya didampingi Kabid Penerimaan Asli Daerah, Asuar,SE kepada GoRiau.com, Selasa (28/4/2015), Bagansiapiapi.
Asuar menjelaskan, penerimaan daerah dari sektor PPJ cukup signifikan karena banyak pabrik yang membutuhkan listrik untuk kepentingan operasional perusahaan.
''Yang paling banyak membutuhkan listrik adalah perusahaan PT Chevron dan pabrik kelapa sawit,'' sebut Asuar.
Dia menjelaskan, sistem pungutan atas PPJ langsung dibebankan kepada wajib pajak. Contohnya, wajib pajak yang memiliki listrik prabayar akan dipotong langsung pada saat membeli voucher. Begitu halnya dengan tagihan pajak untuk perusahaan, penarikannya berdasarkan kwh yang terdapat dalam panel.
''Disitu sangat jelas jumlah tagihannya. Dalam menetapkan tarif kita mengacu pada UU No 28 tahun 2009,'' kata Asuar.
Ditambahkannya, untuk pajak air bawah tanah, langsung dipungut oleh dispenda Rohil. Sedangkan pajak air permukaan merupakan jenis pajak daerah tingkat II, yang merupakan tugas Dispenda provinsi dalam memungutnya.
Asuar menjelaskan, setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang diketahui kepala daerah. Ada juga Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Jika wajib pajak terlambat membayar tagihannya, akan dilayangkan surat teguran atau surat peringatan. Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran.
Sebenarnya Dispenda sudah mengusulkan agar sistem pemungutan pajak dan retribusi menggunakan aplikasi. Hal itu untuk memudahkan petugas karena dalam aplikasi itu terkoneksi local area networking yang terkoneksi dalam lingkungan kantor.
''Dengan hanya menekan tombol kita sudah tahu jumlah tagihan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak. Karena setiap pembebanan sudah dimasukkan rumusnya,'' katanya. Namun usulan penggunaan aplikasi terpaksa ditunda mengingat adanya pengurangan kegiatan karena penurunan jumlah APBD Rohil.
Untuk pemungutan pajak hotel, restoran, pajak hiburan, Pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak sarang burung walet, dispenda menerapkan self assessment. Penerapan itu mengingat minimnya petugas pajak untuk mengawasi realisasi sebenarnya yang diterima wajib pajak.
''Minimal 80% pendapatan dari pungutan pajak itu bisa kita terima. Kelemahan kita hanya koneksi pendataan pajak kita yang masih sistem manual dan tidak online,'' pungkasnya. (rep05/grc)