Riau Raya

Wagub Riau Jadi Saksi Kasus Korupsi Gubernur Riau

TRIBUN - Wakil Gubernur (Wagub) Riau, Arsyad Juliandi Rahman hadir menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap alih fungsi kawasan hutan dengan terdakwa Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/4).
 
Selain Wagub Riau, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni M Yakdis dari Bappeda Riau, dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zuher.
 
Hingga kini sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol SH dengan agenda pemeriksaan saksi itu masih berlangsung. Majelis hakim, JPU KPK, dan tim kuasa hukum Annas Ma'mun silih berganti memintai keterangan kepada ketiga orang saksi tersebut.
 
Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dengan dakwaan kumulatif alternatif. Annas terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
 
Seperti yang dilansir dari Tribunnews.com, Annas didakwa menerima suap sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar 166.100 dollar AS, Rp 500 juta, dan Rp 3 miliar. Uang suap ini terkait pengajuan revisi usulan perubahan luas kawasan hutan dan bukan hutan di Provinsi Riau tahun 2014. (rep01)