PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi Riau segera memanggil dan memeriksa seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Pekanbaru berinisial ANP, dan seorang polisi Bripka DS, menyusul penggerebekan atas pasangan selingkuh tersebut, Rabu pekan lalu.
"Kita jadwalkan pekan ini akan segera memanggil dan memintai keterangan kepada keduanya atas dugaan tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Muhkzan di Pekanbaru, Senin (30/3/2015) kemarin.
Muhkzan menjelaskan, kedua penegak hukum dari instansi Kejaksaan dan Kepolisian tersebut akan dipanggil secara terpisah. Pemeriksaan keduanya dilakukan sebagai lanjutan proses permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi yang hadir saat penggerebekan di rumah, Bripka DS.
"Sebelumnya kan dimintai keterangan Ketua RT, sama isteri pelapor. Ini dimintai keterangannya," ungkap Muhkzan.
Menurut Muhkzan pemanggilan ini penting karena ulah kedua pelaku telah mencoreng lembaga Kejaksaan dan Kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, Rabu, 18 Maret 2015 lalu, Kepolisian Tenayan Raya mengamankan Bripka DS dan Jaksa ANP setelah keduanya digerebek karena diduga berselingkuh di rumah DS.
Kasus ini selanjutnya ditangani aparat Polresta Pekanbaru. Sebelumnya Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono mengatakan Bripka DS akan menjalani sidang kode etik.
"Jika di tengah proses penyidikan istri DS mencabut laporannya, maka kita akan tetap melakukan sidang kode etik terhadap DS. Namun, jika kasus ini sampai di pengadilan, maka kepolisian akan menunggu vonis dari pengadilan untuk selanjutnya melakukan sidang kode etik," kata AKBP Sugeng. (cr01/tpc)