Jakarta-Tiga pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilantik di Istana Negara, Jakarta , Jumat (20/2/2015). Ketiga pimpinan sementara KPK itu adalah Taufiequrrachman Ruki, Johan Budi Sapto Prabowo, dan Indriyanto Seno Adji.
"Saya bersumpah akan menjalankan tugas dengan seksama, objektif, jujur, adil, tidak membedakan jabatan, suku, ras, atau gender tertentu. Saya akan bertanggungjawab sepenuhnya pada Tuhan yang Maha Esa dan masyarakat," demikian sumpah jabatan yang diucapkan ketiga pimpinan sementara KPK tersebut di hadapan Presiden Joko Widodo.
Taufiequrrachman Ruki dilantik menggantikan Abraham Samad; Johan Budi menggantikan Bambang Widjojanto; dan Indriyanto Seno Adji menggantikan Busyro Muqoddas.
Hadir dalam acara pelantikan itu Wakil Presiden Jusuf Kalla, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Kepala Polri Komjen (Pol) Badrodin Haiti, sejumlah menteri Kabinet Kerja serta beberapa anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Ruki dan Johan bukanlah nama baru di KPK. Ruki adalah Ketua KPK pertama periode 2003-2007, yang turut andil dalam lahirnya lembaga anti-rasuah itu. Sebelumnya, pria yang memiliki karier panjang di dunia kepolisian dan peraih penghargaan Adhi Makayasa tahun 1971 itu menjabat Komisaris Bank BJB.
Sementara Johan Budi selama ini dikenal sebagai Juru Bicara KPK mulai periode 2006-2014. Johan kemudian dipercaya sebagai Deputi Pencegahan KPK. Belakangan setelah konflik KPK-Polri mencuat, mantan jurnalis itu kembali tampil merangkap tugas sebagai juru bicara KPK.
Sedangkan Indriyanto Seno Adji adalah ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI). Indriyanto merupakan putra dari mantan Ketua Mahkamah Agung periode (1974-1982), Oemar Seno Adji.
Saat ini, Indriyanto meneruskan kantor advokat Oemar Seno Adji yang dirintis oleh ayahnya. Nama Indriyanto juga tercatat sebagai Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia juga termasuk dalam 15 calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diajukan panitia seleksi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 2008 silam.
Pelantikan tiga pimpinan sementara KPK itu adalah tindak lanjut dari keputusan Jokowi yang memberhentikan sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dari KPK. Kedua pimpinan KPK itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana berbeda yang ditangani kepolisian.
Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 32 menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan harus diberhentikan sementara. Penetapan pemberhentian itu dilakukan oleh Presiden RI. Ayat selanjutnya menyebutkan kondisi yang harus diambil apabila terjadi kekosongan pimpinan KPK.
Undang-undang menyatakan perlunya ditunjuk anggota pengganti yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapat persetujuan.
Namun, Presiden kemudian mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang menambah kewenangannya menunjuk pimpinan sementara KPK tanpa melalui persetujuan DPR dalam kondisi darurat. (rep05)