Ketua Umum PP Muhammadiyah Dr Din Syamsuddin menampik jika Muhammadiyah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Ia tetap berharap pembahasan tentang RUU Ormas segera dihentikan.
“Permintaan kami agar pembahasan RUU tersebut dihentikan, atau diintegrasikan ke dalam pembahasan RUU tentang perkumpulan yang katanya sudah ada draft dan naskah akademiknya,” demikian ujar Din kepada hidayatullah.com, Rabu (22/05/2013) dalam perjalanannya di Wina, Austria, untuk menghadiri acara World Conference of Religions for Peace (WCRP).
Sikap Ketua Umum PP Muhammadiyah ini sekaligus membantah pernyataan Ketua Panja RUU Ormas Abdul Malik Haramain di Harian Republika hari ini yang mengatakan, DPR telah mendapatkan dukungan untuk segera mengesahkan RUU ini, termasuk dari organisasi Muhammadiyah yang selama ini termasuk paling keras menentang.
“Apa yang menjadi tuntutan perubahan dari Muhammadiyah sudah kami akomodasi semua. Bahkan lebih dari 100 persen, sudah kami akomodasi, “ demikian ujar Abdul Malik dikutip Harian Republika, Rabu (22/05/2013).
Abdul Malik juga mengaku telah bertemu langsung dengan pihak Muhammadiyah menyangkut ini.
“Saya nggak ngerti kalau Pak Din (Din Syamsuddin) tetap menolak. Pasal mana, klausul mana lagi?” ujarnya.
Namun Din mengatakan, nampaknya ada salah pemahaman dan perbedaan pandangan soal ini dengan Abdul Malik.
“Tidak benar. Kelihatannya ada misunderstanding karena perbedaan cara pandang atau mindset, Memang dalam pernyataan tertulis awal ada penyebutan pasal-pasal, tapi itu hanya sebagai contoh atau indikator kerancuan nalar pada RUU tersebut, bukan sebagai pasal-pasal yang harus diperbaiki. Pokok masalah yang kami ajukan rupanya tidak dipahami dengan baik,” ujar Din.
Din tetap berpendrian, RUU Ormas adalah inkonstitusional karena bertentangan secara diametral dengan UUD 1945 Pasal 33 yang menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat yang harus diproteksi oleh negara.
“Dalam hal ini negara tidak boleh mengintervensi wilayah ini, antara lain dengan mengatur pendirian sebuah Ormas. RUU tentang Ormas berada pada kategori hukum administrasi dengan anutan rezim perizinan, seperti menentukan syarat, kriteria, prosedur, sampai kepada laranagan dan sanksi yang bersifat administratif. Ini intervensi yang kontra konstitusional,” ujarnya.
Seperti diketahui, Din Syamsuddin kini sedang menghadiri acara World Conference of Religions for Peace (WCRP) dan akan melanjutkan perjalanan menuju Prishtina, Kosovo untuk bertemu Presiden Kosovo dan berbicara masalah Interfaith Conference.(rep03)