PEKANBARU - Edison Efriyal Purba, terdakwa kasus perampokan yang menewaskan Muljono (56), tak kuasa menahan sedih. Mantan wartawan tersebut mengaku tak terlibat dalam aksi perampokan tanggal 27 Oktober 2014 dan meminta hakim meringankan hukumannya.
Edison mengaku, dirinya pernah merencanakan perampokan terhadap Muljono. Ia juga pernah melakukan percobaan perampokan dengan cara membuntuti kendaraan yang dibawa korban bersama terdakwa Monang Simanjuntak dan Amin Fauzi pada pertengahan Juli lalu, tapi gagal.
"Usai gagal merampok, saya sudah tidak dilibatkan lagi dalam perencanaan maupun percobaan perampokan pada 27 Oktober. Saya bertengkar dengan Monang dan Amin karena masalah hutang Rp30 juta dan saya juga dinilai gagal sebagai eksekutor menarik tas korban," jelas Edison di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketahui JPL Tobing, Senin (9/2/2015).
Edison bersumpah, jika benar dirinya terlibat perampokan itu, maka satu menit setelah membacakan pembelaan (pledoi), ia akan meninggal di persidangan. "Saya bersumpah, Tuhan mencabut nyawa saya di tengah persidangan ini," ucapnya, dikutip halloriau.com.
Edison membantah pernyataan Monang yang mengatakan saat perampokan tanggal 27 Oktober 2014, dia menunggu di bawah fly over untuk mengawasi situasi. Ia berjaga-jaga membantu temannya melarikan diri jika sepeda motor yang dikendarai rusak. "Keterangan itu bohong," kata Edison.
Meski begitu Edison mengaku tanggal 28 Oktober, dirinya mengirim pesan singkat (SMS) pada Monang untuk minta hasil rampokan. Pesan itu bertuliskan "Bagi-bagilah bang, lagian kita pernah satu rasa juga. Mana korban juga meninggal".
Menurut Edison, dirinya meminta uang tutup mulut karena Monang dan Amin pernah merencanakan perampokan pada korban. "Sampai saat ini saya tidak pernah menerima uang tutup mulut itu," kata dia.
Pada kesempatan itu, Edison meminta majelis hakim mengasihani dirinya. "Saya mohon majelis hakim memberikan keadilan yang sebenar-benarnya. Saya sungguh menyesali perbuatan saya karena pernah merencanakan perampokan terhadap korban dan saya memiliki tanggungan keluarga. Kasihani saya," harapnya.
Sebelumnya, Edison dituntut hukuman 10 tahun penjara. Ia dijerat pasal 363 ayat 4. (CR01/HRC)