PEKANBARU - Sejauh ini hanya ada dua tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan terkait usulan revisi SK 673/Menhut-II/2014, yakni Ketua Apkasindo Riau Gulat Manurung dan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Kini setelah Gulat dituntut jaksa dengan hukuman 4,5 tahun penjara, giliran Annas segera maju ke persidangan.
Sama seperti Gulat, Annas Maamun juga akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sinyal Annas akan segera disidang semakin kuat setelah berkas kasusnya rampung dan siap dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke persidangan.
"Kasus AM (Annas Maamun) sudah P21 sejak pekan lalu,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2015).
Senada, Eva Nora selaku kuasa hukum Annas Maamun mengatakan pemberkasan kasus kliennya telah selesai 25 Januari 2015 lalu.
“Kapan sidangnya kami belum tahu," ujarnya.Biasanya, pelimpahan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) ke persidangan memiliki tenggat 14 hari sejak pemberkasan itu dinyatakan rampung atau P21. Dengan demikian, persidangan Annas
Maamun sangat mungkin digelar pada pekan depan. Bagi Annas Maamun, ini bukan satu-satunya kasus hukum yang menjeratnya. KPK juga telah menetapkan politisi Golkar berusia 74 tahun itu sebagai tersangka kasus dugaan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2014 dan RAPBD Tahun 2015 Provinsi Riau. (rep05/tpc)