Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap Gulat Medali Emas Manurung dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Gulat dinilai terbukti secara meyakinkan melakukan suap terhadap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
"Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Gulat Mendali Emas Manurung 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," kata Jaksa KPK Kresno saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Selain meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara, Jaksa KPK juga memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. "Selain itu, terdakwa juga harus dibebankan biaya perkara," ujarnya.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyatakan bahwa suap yang diberikan terdakwa Gulat bertujuan agar Annas memasukkan lahan miliknya ke dalam surat revisi Kementerian Kehutanan SK.673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Sementara itu, terkait tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, pihak terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim pada persidangan berikutnya. Sidang lanjutan untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa akan digelar pada Kamis (12/2) pekan depan.
KPK menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka setelah mereka berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9). Annas disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).
Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.
Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rep01/rol)