Nasional

Ombudsman Bentuk Tim Khusus Selidiki Penangkapan BW

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membentuk tim khusus untuk menangani laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) terkait dugaan kesalahan prosedur penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri.

"Maka, supaya (penyelesaian laporan) lancar, kita sudah bentuk tim untuk saat ini yang terdiri dari tujuh anggota, yang dipimpin saya," ujar komisioner Ombudsman bidang pengawasan, Pranowo Dahlan usai menerima laporan BW di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2015).

Menurut Pranowo, tim ini nantinya akan mengungkap kesalahan-kesalahan administrasi apa saja yang dilakukan kepolisian dalam menangkap dan menetapkan Bambang sebagai tersangka.

"Kami akan mencari informasi dan dokumen dari pihak manapun yang bisa kasih akses dokumen. Kami punya kewenangan untuk meminta data dan informasi itu," jelasnya.

Tim ini, lanjut Pranowo, sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan Ombudsman akan bekerja selama satu bulan. Namun ia berjanji akan bekerja secara maksimal untuk mengungkap dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan kepolisian.

Mereka juga akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga seperti Komnas HAM yang sebelumnya juga telah membentuk tim investigas untuk masalah serupa. "Kita koordinasi dengan Komnas HAM, biar tidak overlap," tegasnya.

Seperti diketahui, Bambang Widjojanto, ditangkap di Depok dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 23 Januari 2015. Mantan pengacara ini dilaporkan anggota DPR Sugianto Sabran karena dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2010 silam. (cr01/oz)