Jakarta - Ratna Mutiara, saksi kunci kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, membantah pernah bertemu Bambang Widjojanto sebelum persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan hanya bertemu Bambang dalam persidangan. Ratna membantah pernah diarahkan untuk memberi kesaksian palsu oleh Bambang, yang kini Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Itu enggak ada briefing Pak Bambang. (Itu pun dalam briefing) wakilnya Pak Bambang omongkan bahwa sampaikan apa yang didengar, lihat, dan rasakan di desa, jangan sembarangan memberi kesaksian karena bapak-ibu mau disumpah, tolong bicara apa adanya,” ujar Ratna ketika ditemui di rumahnya, di Kotawaringin, Kalimantan Tengah, Sabtu, 24 Januari 2015.
Pada pemilihan 2010, kubu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto meraih 55 ribu suara, kalah dari pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno yang menyabet 67 ribu dukungan. Kubu Ujang kemudian menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Ujang menggandeng Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukum dari Widjojanto, Sonhadji, & Associates, untuk menghadapi Sugianto di MK.
Ratna adalah 1 dari 68 saksi yang dihadirkan dari Kecamatan Pangkalan Banteng. “Tiap kecamatan ada sekitar 12 saksi. Dari Kecamatan Pangkalan Banteng, ada delapan orang yang jadi saksi, semuanya tokoh masyarakat,” ujarnya.
Ratna bersedia menjadi saksi karena memang mengetahui adanya politik uang yang diduga dilakukan oleh kubu Sugianto Sabran-Eko Soemarno selama kampanye pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat. Setiap warga, dia melanjutkan, mendapat uang Rp 150 ribu, bahkan ada yang mendapat hingga Rp 600 ribu untuk satu rumah. (rep01/tco)