PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tidak mempersoalkan jika pangkalan elpiji menambah biaya purnajual elpiji tiga kilogram. Penambahan biaya purnajual ini dimaksudkan pelayanan dalam mengantar pesanan hingga pemasangan tabung gas ke rumah warga.
Kepala Seksi (Kasi) Metrologi Disperindag Kota Pekanbaru, Parhatun mengatakan, penambahan biaya tidak sama dengan menjual gas melebihi dari harga eceran tertinggi (HET). Harga HET gas elpiji tiga kilogram bersubsidi ini telah ditetapkan sebesar Rp16.000 per tabungnya.
“Penambahan biaya yang dinamakan purnajual diperbolehkan, dan itu ditetapkan oleh pihak pangkalan atau agen gas elpiji. Tarifnya juga diserahkan ke pangkalan,” ujar Parhatun, Jumat (23/1) kemarin seperti dilansir Riaupos.co.
Parhatun menambahkan, tarif untuk biaya purnajual tersebut tidak ditetapkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Tetapi begitu pangkalan juga memiliki batasan tersendiri untuk menetapkan biaya pelayanan atau purnajual itu.
“Tidak ada ditetapkan. Tetapi pangkalan biasanya tidak mungkin memberikan biaya tambahan pelayanan antar tabung ditinggikan. Pangkalan juga berpatokan dengan daya saing. Kalau ditinggikan bisa jadi tidak laku gas yang dia jual,” katanya.
Seperti diketahui harga HET baru tersebut ditetapkan Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT pada awal Januari 2015. Sedangkan HET gas subsidi ini sebelumnya Rp14.000 pertabungnya.(rep05)