BAGANSIAPIAPI – kalau tidak ada aral melintang, Senin (19/1) besol Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir akan menjemput bole je pemerintah Propinsi Riau terkait SK upah Minimum Kabupaten (UMK) Rohil tahun 2015 yang belum di tetapkan. Hal ini supaya UMK yang sudah di sepakati dapat di jalankan oleh pihak swasta yang ada di Wilayah Rohil.
Demikian di sampaikan Kepala Disnakertran Rohil, melalui melalui Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad,SE,Msi ,Jumat (16/1) di ruang kerjanya, menurutnya, ke pemprop Riau dalam hal menyeput bole terhadap SK UMK Rohil yang telah ditetapkan Dewan pengupahan Rohil sebesar Rp.1.910.000 akan bisa diterapkan keperusahaan yang ada di Rohil nntinya.
"Kalau tidak ada halangan hari Senin kita jemput bola ke propinsi Riau terkait UMK Rohil tahun 2015 telah ditandangani,”terang Juni
Tambahnya, jika SK UMK telah kita terima,maka pihak Disnaker akan menerapkannya kepada Perusahaan yang ada.namun, penerapan UMK itu hanya diterapkan kepada Perusahaan yang besar saja,”.karena kalau diterapkan kepada perusahaan yang kecil tentunya akan berdampak Buruk bagi nasib karyawan.salah satunya perusahaan akan mengurangi karyawan,”bebernya.
lanjutnya, kondisi perusahaan nya kalau perusahaan itu memungkinkan maka diwajibkan membayar Gaji karyawan nya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan."intinya kita akan melakukan pendataan terlebih dahulu serta melihat Kondisi Perusahaan.jika memungkinkan,maka Perusahaan itu diwajibkan membayar Gaji karyawan sesuai dengan ketetapan dan Undang-Undang ketenagakerjaan."pungkasnya. (nto)