Bengkalis-Aparat Polsek Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika berjenis sabu- sabu di Jalan Muara Laut, Desa Bukit Batu, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Bukit Batu Kompol Sasli Rais ketika dikonfirmasi melalui seluler, Rabu, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di desa Bukit Batu tersebut.
Dua tersangka yang berhasil diringkus oleh pihak Polres adalah berinisaial FD (31) berasal dari Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Barat, Dumai dan AD (32) yang berasal dari Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Dumai.
Pada penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu, telepon genggam, sepeda motor dan beberapa bukti lagi.
"Telah diamankan barang bukti berupa empat paket kecil dan tiga paket sedang narkotika berjenis sabu- sabu, uang sejumlah Rp 250.000 hasil dari penjualan sabu," kata Kapolsek Bukit Batu, Sasli Rais.
Selain itu, katanya turut diamankan barang bukti lainya yaitu satu buah Hp Nokia dan satu buah Hp Samsung juga satu buah Hp merk Venera serta satu bungkus rokok Sampurna.
Juga ikut diamankan satu buah gunting, empat lembar plastik pembungkus sabu dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Sementara itu barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Polsek Bukit Batu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bukit Batu untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap penemuan narkotika tersebut," katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat dan atas informasi tersebut dilakukan penyergapan kepada tersangka pengedar narkoba di Jalan Muara Laut, Desa Bukit Batu, sekitar jam 03.00 WIB. (rep05/ant)