PEKANBARU - Penahanan terhadap Suardirejo alias Klewang (57) warga asal
Brebes, Jawa Tengah, akan dipindahkan keluar Kota Pekanbaru. Hal itu untuk
menghindari adanya doktrin oleh Klewang terhadap anggota geng motor yang
masih di bawah umur.
Kapolresta Kota Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim,
Kompol Arief Fajar Satria mengatakan, untuk rencana pemindahan penahanan
terhadap Klewang sudah dikoordinasikan dengan pihak Kementerian Hukum dan
HAM Riau.
"Dimana nantinya Klewang akan ditahan, kita belum mengetahuinya. Kita
tunggu putusan dari Kementerian Hukum dan HAM," ujar Arief, Senin (20/5).
Disinggung apakah Klewang akan diancam dengan hukuman mati, Arief belum
bisa memastikan. Namun, tegasnya, Klewang akan dihukum seberat-beratnya
sesuai perbuatan yang dilakukannya.
Dalam penyikan kasus Klewang, penyidik teah menyiapkan lima berkas perkara
berbeda. "Kita terapkan pasal berlapis. Kita akan hukum seberat-beratnya,"
ucap Arief.
Saat ini Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru masih
terus memburu jaringan geng motor XTC di bawah naungan Klewang.
Polisi juga memburu para panglima Klewang.
Anggota geng motor XTC ini diduga sebagai pelaku penganiayaan, perampasan,
pengrusakan warnet di berbagai tempat dan pemerkosaan. Dikatakan Arief,
jajarannya masih menyebar di beberapa titik untuk mencari tahu keberadaan
mereka.
"Pengejaran masih dilakukan. Tersangka berinisial VP merupakan orang yang
paling dicari. VP merupakan salah satu panglima Klewang dan ditunjuk
sebagai bendahara," katanya.
VP juga bertugas sebagai ketua geng Sindikat Hantu Nekat (Sinchan) dan
Ladies Sexy Road (Laser) yang merupakan bayangan atau sayap XTC. VP
merupakan penjaring geng motor XTC dari kalangan remaja puteri berumur 15-
16 tahun
VP juga diduga terlibat beberapa kali kasus perampasan sepeda motor, dengan
modus menebas pengendaranya dengan menggunakan VP juga kerap menjual para
remaja puteri anggota XTC ke om-om mata keranjang. (rep02)