Pekanbaru-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyatakan, kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp230 miliar di Kabupaten Bengkalis mengarah pada mantan pejabat Sekretaris Daerah Asmaran Hasan yang telah meninggal dunia sejak 2013.
"Banyak saksi yang menjurus ke Sekda karena dia bertindak sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," kata Kasubdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus AKBP Yusuf Rahmanto kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Ada sekitar 60 saksi yang telah diperiksa, demikian Yusuf, seluruhnya mengarah ke Sekda terdahulu yang telah meninggal dunia.
Mantan Sekda Bengkalis, Asmaran Hasan menghembuskan nafas terakhir pada pertengahan 2013 di Rumah Sakit Umum Bengkalis dalam usia 67 tahun karena menderita sakit kanker hati.
Puluhan saksi yang diterima tersebut kata dia kebanyakan dari kalangan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis dan Ketua serta anggota Fraksi berkaitan.
"Walau demikian, bukan berarti kasus ini tidak bisa diusut atau berhenti sampai pada penetapan tersangka mantan Ketua DPRD Bengkalis. Hanya saja, memang Sekda adalah kunci dari kasus ini," katanya.
Dalam kasus ini, kepolisian masih menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, namun belum menahannya sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Untuk tersangka baru akan diumumkan nanti setelah melihat perkembangan berkas mantan Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014 itu," katanya.
Kedepan, kata dia, akan dilakukan pengembangan dari kasus tersangka Jamal Abdillah dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Untuk saat ini penyidiknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Dari hasil audit akan diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus tersebut," katanya. (rep05/ant)