Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan membantah revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 bermasalah. Zulkifli yang sekarang menjabat ketua MPR ini diperiksa KPK sebagai saksi, terdakwa Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.
"Hari ini saya menjadi saksi Pak Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat. Jadi saya menjelaskan agar menjadi terang karena ini terkait dengan tata ruang Riau," kata Zulkifli Hasan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/11).
Menurut dia, perubahan alih fungsi hutan Riau tahun 2014 adalah prestasi tata ruang yang sudah bermasalah selama 10 tahun. "Sebetulnya itu, prestasi puluhan tahun tata ruang Riau yang tidak selesai-selesai. Tapi alhamdulillah selesai. Namun baru sampai perubahan dan penunjukan," ujar Ketua MPR ini.
Lanjut dia, gubernur Riau mempunyai kewenangan untuk melakukan perubahan alih fungsi hutan kepada Kementerian Kehutanan, jika terjadi permasalahan tata ruang.
"Di situ memang ditanyakan soal usulan perubahan terhadap perbaikan itu oleh Gubenur Riau, itu juga benar. Karena kewenangan gubernur mengusulkan perubahan itu memang boleh, yang enggak boleh itu kan yang lain-lain," jelasnya.
Setelah diperiksa selama sembilan jam, dia mengaku menjelaskan kepada penyidik mengenai proses alih fungsi hutan. Dalam kasus ini, Annas diduga menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.
"Jadi saya terangkan tadi semuanya juga tugas-tugas Kementerian Kehutanan apa, tugas eselon terkait apa jadi teknis sekali. Bahwa ada soal-soal lain, ya sedikit agak menciderai, saya kira begitu saja," imbuhnya, seperti yang dikutip dari Merdeka.com.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Gulat sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan terpisah dengan Annas. Penetapan keduanya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9).
Diduga, pemberian suap dilakukan agar status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lainnya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya sekitar Rp 2 miliar.
Di samping itu, KPK mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengaku bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat. Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan membantah revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 tidak bermasalah, ketua MPR ini diperiksa KPK sebagai saksi terdakwa Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. (rep01)