Pekanbaru-Pengajuan Upah Minimum Kabupaten/kota se Riau dideadline hingga tanggal 21 November. Ini menjadi penekanan
pasca ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Pemerintah Provinsi Riau.
Penegasan itu disampaikan Wakil Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Seniyanto SH, Jumat (31/10) di Pekanbaru. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Riau mengimbau seluruh kabupaten/kota untuk menggesa pengajuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
''UMK harus segera diproses. Rapat dewan pengupahan untuk penentuan UMP sudah kita lakukan. Tinggal kabupaten/kota yang mengajukan UMK, hal itu juga harus mengacu pada UMP yang telah kita tetapkan,'' ulasnya.
Untuk besaran UMK, ia menerangkan pihak instansi terkait di daerah harus mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Dimana, angka UMK harus berada diatas UMP yang telah ditetapkan dewan pengupahan.
Poin tersebut menjadi sorotan, karena penentuan UMK menjadi acuan dalam penentuan gaji karyawan di Riau. Ketentuan tersebut nantinya akan dirangkum secara keseluruhan dan disampaikan ke tingkat provinsi dan pusat.
''Prosesnya harus segera dimulai. Untuk itu kita harapkan waktu yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal. Kalau sudah ada baru kemudian kita buat Pergub dengan lampiran UMK 12 Kabupaten itu,'' terangnya.
Ia juga optimis proses pengajuan UMK tersebut akan berjalan seperti yang telah dijadwalkan. Sehingga dapat diterapkan secara menyeluruh di awal tahun 2015 mendatang. Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2015 senilai Rp1.878.000. (rep05/mcr)