Pekanbaru - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan kepala dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Zulkifli Yusuf sebagai saksi terkait dugaan suap alih fungsi lahan gubernur Riau non aktif Annas Maamun. Zulkifli diperiksa Kamis (23/10) di ruang catur prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) jalan Patimura Pekanbaru.
Setelah menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan Zulkifli mengaku tidak mengetahui terkait apa dirinya dipanggil penyidik KPK.
"Saya hanya diminta untuk memberikan keterangan, makanya saya datang," kata Zulkifli.
Namun, saat ditanya apakah pemeriksaan terhadap dirinya terkait kasus alih fungsi lahan yang saat ini sudah menjerat Annas Maamun dan Gulat Manurung, Zulkifli mengaku tidak mengetahui masalah itu.
Ia beralasan sebelum peristiwa penangkapan terjadi, dirinya sudah pensiun dari PNS. "Awal bulan April saya sudah pensiun, jadi bukan di masa jabatan saya," kata Zulkifli.
Selain Zulkifli Yusuf, hari ini KPK juga menjadwalkan untuk memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Zulher, namun tidak hadir karena sedang berada di luar kota. Hal itu dibenarkan penyidik.
"Yang tidak hadir sudah memberitahu ke penyidik, itu penundaan saja," ujar seorang penyidik KPK di SPN, seperti yang dikutip dari Merdeka.com.
Sebelumnya, KPK juga melakukan pemeriksaan di SPN terhadap enam pejabat dan pegawai Pemprov Riau yang diperiksa antara lain Kabag Protokol Fuadlazi, Kasubag Protokol Firman serta Kepala Badan Perpustakaan, Chairul Riski. Kemudian tiga staf bidang protokol umum Setdaprov Riau yakni Fiko, Said Putra dan Taufik.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau, Annas Maamun. Bersama Annas, dosen Universitas Riau yang berprofesi menjadi pengusaha kelapa sawit, Gulat Medali Emas Manurung juga sudah ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan di Rutan KPK. Sementara Annas Maamun ditahan di rutan militer Guntur. (rep01)