ROKAN HILIR - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, membentuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) daerah yang baru yang merupakan hasil persetujuan legislator setempat untuk memaksimalkan kinerja satuan kerja perangkat daerah.
Tiga SOTK tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (sesuai Perda Nomor 6 tahun 2014, tertanggal 14 Februari 2014, red), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (sesuai Perda Nomor 9 tahun 2013, tertanggal 20 Agustus 2013) dan Badan Pengelola Perbatasan (sesuai Perda Nomor 10 tahun 2013, tertanggal 20 Agustus 2013).
Peresmian penerapan SOTK baru tersebut, Selasa (14/10) oleh Wakil Bupati Erianda, di aula lantai 5 Hotel Lion, Bagansiapiapi, termasuk jabatan strategis tiga badan ini telah diisi.
Kepala Badan Pananggulangan Bencana Daerah, dipercayakan kepada Azhar, Badan Pengelola Pengelolaan Perbatasan, Wazirwan Yunus, sedangkan untuk Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Indra Putra Yana.
Untuk dua badan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Badan Pengelolaan Perbatasan, merupakan SOTK baru, sedangkan Badan Pananaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, merupakan penggabungan Badan Pananaman Modal dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, sehingga Badan Penanaman Modal dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, resmi dibubarkan.
Ketiga SOTK baru tersebut sudah diundangkan dalam lembaran daerah, dan mendapatkan persetujuan bersama DPRD bersama Pemkab Rohil, semasa Annas Maamun menjadi Bupati, Wan Amir Firdaus, Sekretaris Daerah.
Wakil Bupati Erianda usai peresmian penerapan SOTK baru tersebut mengatakan, untuk menunjang operasional SOTK baru tersebut, sudah dianggarkan dalam APBD Rokan Hliir tahun anggaran 2014, terutama untuk sewa kantor. “Sudah ada, ngak mungkin ngak ada kan,” papar wabup. (rep05/mcr)