Politik

Jadwal 4 Pilkada di Riau Masih Belum Jelas

Pekanbaru-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyesuaikan jadwal Pilkada empat kabupaten/kota, yakni Dumai, Bengkalis, Meranti, dan Indragiri Hulu, dengan ketentuan pusat, yang direncanakan akan dilaksanakan serentak, sebanyak 204 daerah di Indonesia.
 
"Empat daerah itu pun sebenarnya memiliki masa habis jabatan yang berbeda beda. Namun kita siap menyamakan jadwal dengan pusat," kata anggota KPU Riau, Abdul Hamid di Pekanbaru.
 
Ia menyatakan, KPU Riau sebelumnya sudah menjadwalkan melaksanakan Pilkada pada awal Juni 2015. Namun, dengan adanya rencana realisasi Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang pelaksanaan Pilkada langsung, KPU Riau siap mengikuti jadwal dari pusat.
 
Ia menjelaskan, empat daerah yang akan melaksanakan Pilkada tersebut merupakan tahap pertama dalam melaksakan Pilkada secara serentak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sedangkan Pilkada tahap dua rencananya akan digelar pada 2018 yang terdiri atas daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatannya pada tahun 2016, 2017, dan 2018.
 
Di Riau, delapan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada selain pada 2015, seperti Pekanbaru, Kampar, Siak, Kuantan Singingi, dan lainnya. "Jadi, sebelum dilaksanakan Pilkada tahun 2018, untuk mengisi kekosongan sementara dari tahun 2016, kepala daerah akan di PJ-kan sementara," ujar Hamid.
 
Namun begitu, menurut Abdul Hamid, bupati atau wali kota yang terpilih pada tahun 2018 menurut Hamid hanya akan menjabat selama dua tahun saja, dari 2018 hingga 2020. Semantara itu, pada 2020 Pilkada serentak akan direalisasikan di seluruh Indonesia.
 
Anggota KPU Riau, Ilham M Yasir menambahkan, walau hanya menjabat selama dua tahun, kepala daerah akan menerima gaji 5 tahun. "Yang dibayarkan untuk gaji tiga tahun lagi hanya gaji pokok saja, tanpa tunjangan lain," jelas Ilham. (rep05/ant)