JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, tidak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi perencanaan dan pelaksaan peyelengaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau.
Untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut kata Johan, KPK masih menunggu hasil putusan kasasi dari Rusli Zainal.
"Nanti dari situlah KPK bisa menindaklanjuti dengan buka penyelidikan. Kalau putusan tersebut memungkinkan keterlibatan pihak lain, siapapun itu bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan Budi, kepada wartawan di Kantornya, Selasa (07/10).
Pernyataan itu dikeluarkan setelah beredarnya di Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK palsu atas nama Setya Novanto. Johan membantah sprindik itu dikeluarkan KPK untuk menetapkan tersangka kepada Setya Novanto.
Banyak perbedaan format dari sprindik yang beredar di media. Kata Johan, tanpa alat bukti yang cukup, seseorang belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui dalam surat tersebut, KPK telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, terkait dengan proses perencanaan dan pelaksaan peyelengaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto selaku anggota DPR RI.
Untuk menjerat Setya Novanto, dalam sprindik palsu itu KPK menggunakan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 19999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sprindik tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 September 2014 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Adapun penyidiknya adalah Bambang Sukoco, Heri Muryanto dan Salmah. (rep01/rol)