JAKARTA - Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tersebar ke ranah publik. Kali ini sprindik yang beredar tersebut berisi tentang penetapan tersangka terhadap politisi Partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR, Setya Novanto.
Foto sprindik Setya Novanto ini dikirim dari sebuah surat elektronik dengan alamat bambang.sukoco23@gmail.com pada Selasa (7/10) pagi. Ada tiga foto sprindik yang dikirim dalam surel tersebut.
Foto pertama yang memperlihatkan surat secara utuh dan dua foto yang memperlihatkan bagian Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka.
Namun dalam foto sprindik yang utuh ini tetap tidak terlihat kop surat yang menyatakan surat dikeluarkan KPK. Foto sprindik juga mencantumkan nama empat orang penyidik KPK yang melakukan penyidikan kasus dalam sprindik ini yaitu Endang Tarsa, Bambang Sukoco, Heri Muryanto dan Salmah.
Sprindik itu menyatakan telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau.
Kasus tersebut diduga dilakukan Setya Novanto selaku anggota DPR dan dijerat dengan pasal 12 huruf e atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sprindik ini ditandatangani salah satu pimpinan KPK, Bambang Widjojanto pada 15 September 2014.
Apakah ini sprindik asli atau palsu? Saat dikonfirmasikan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah membantah bahwa KPK telah menerbitkan sprindik tersebut. "Setahu saya KPK tidak pernah keluarkan sprindik seperti itu," kata tokoh yang kerap disapa BW ini kepada Republika, Selasa (7/10).
Sprindik dalam kasus yang ditangani KPK dan beredar ke publik bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya juga ada sprindik atas nama Anas Urbaningrum yang saat itu masih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
Dalam sprindik itu, Anas menjadi tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan SP3ON Hambalang. (rep01/rol)