Hukum

Bendaraha Demokrat Riau Jadi Saksi Kunci Kasus Suap Gubri

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (3/1) melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Edison Marudut Marsaduli terkait kasus dugaan suap ke Gubernur Riau, Annas Maamun. KPK menganggap Edison merupakan saksi penting dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan yang menjerat Annas Maamun Maamun dan pengusaha Gulat Manurung.
 
Berdasarkan informasi, Edison merupakan seorang pengusaha yang juga menjabat Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau. Dia tercatat sebagai Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama. Perusahaan milik Edison disebut pernah memenangi lelang proyek peningkatan Jalan Lubuk Jambi dengan nilai proyek Rp 4,7 miliar.
 
"Saya kira dia (Edison, red) saksi penting dalam menuntaskan dan membongkar kasus ini,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat (3/10).
 
Namun demikian Johan mengaku tidak bisa menyebutkan posisi penting Edison dalam kasus itu. "Kalau sepenting apa saya tidak tahu," ujarnya.
 
Nama Edison dan PT Citra Hokiana pun disebut-sebut tercatat dalam daftar perusahaan yang ditemukan bersama uang USD 30 ribu saat penangkapan Annas. Edison dikabarkan sebagai pihak yang mencairkan uang Rp 2 miliar untuk kemudian diberikan kepada Annas melalui Gulat.
 
Namun Johan menepis spekulasi itu. "Sampai hari ini yang diduga memberikan itu adalah GM (Gulat Manurung)," tandas Johan.
 
Sebelumnya Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam operasi tangkap tangan atas Annas, KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Uang itu diduga diberikan Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.
 
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke kawasan yang masuk area peruntukan lainnya.
 
Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang tersebut sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau.
 
KPK sudah menahan keduanya. Annas ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK.(rep05)