Politik

Perppu Pilkada SBY Dinilai Blunder

Jakarta - Politikus Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani mengecam usulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pemilihan umum kepala daerah. Selain dianggap tidak konsisten, Yani juga menilai rencana SBY membawa masalah baru bagi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
 
"Jika diajukan, perppu akan dibahas pada masa sidang selanjutnya yaitu ketika Jokowi memerintah. Di situlah problem baru akan dimulai karena Jokowi tidak setuju pemilihan oleh DPRD," kata Yani ketika dihubungi pada Selasa,30 Oktober 2014.
 
Hari ini SBY mengutarakan niatnya membuat perppu tentang pilkada. Keinginan ini dilontarkan lantaran SBY tidak menyepakati aturan dalam UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
 
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah hak legislasi presiden yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Presiden diperbolehkan membuat perpu jika dilatari hal ihwal yang dianggap darurat. Namun agar berlaku, perpu harus disetujui oleh DPR.
 
Yani mengatakan seharusnya SBY menyerahkan pengajuan perppu kepada Jokowi sebagai presiden selanjutnya. Dasar pengajuan perppu setiap presiden, kata Yani, jelas berbeda. "Ini yang ingin disamakan oleh SBY. Padahal paradigmanya sudah berbeda," lanjut Yani.
 
Politikus PAN Herman Kadir juga berpendapat senada dengan Yani. Menurut Herman, hak mengajukan Perppu untuk UU Pilkada seharusnya berada di tangan Jokowi yang sebentar lagi akan dilantik. Keinginan SBY mengajukan perppu juga dinilai Herman blunder.
 
Jika perppu nantinya diajukan, kata Herman, juga akan berdampak pada posisi PDIP. Herman menilai peluang lolosnya opsi pilkada langsung tetap kecil karena jumlah suara partai pendukung lebih kecil dibanding koalisi Prabowo. "Nanti ujung-ujungnya PDIP malu dua kali," kata Herman.
 
Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari mendukung langkah SBY. Jika perppu diajukan, Eva berjanji partainya akan mendukung penuh pengesahan aturan tersebut di DPR. Eva optimistis opsi pilkada langsung akan gol dalam sidang paripurna DPR periode 2014-2019.
 
"Jumlah kami dan partai pendukung sudah lebih banyak. Jelas saya optimis," kata Eva ketika dihubungi pada Selasa, 30 September 2014. (rep01/tco)