Riau Raya

Kemendagri: Annas akan Dinonaktifkan sebagai Gubernur

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Annas Maamun akan segera dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Riau akibat tersandung kasus dugaan korupsi. Hal tersebut akan dilakukan dengan landasan hukum Undang-Undang Pemerintah Daerah yang akan disahkan pada Jumat siang ini.
 
"Karena Undang-Undang Pemerintah Daerah yang akan disahkan siang ini, maka sesuai yang baru itu kepala daerah yang ditahan meskipun masih terperiksa dan tersangka, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya memimpin daerah," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan saat dihubungi, Jumat (26/9/2014).
 
Ia mengatakan, Kemendagri kini sedang menyiapkan laporan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penahanan Annas Maamun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga akan segera mengirimkan pemberitahuan terkait status Annas ke Pemprov Riau agar roda pemerintahan di daerah tetap stabil. "Kami nanti siang juga akan mengirimkan radiogram terkait hal ini ke Pemprov Riau," katanya.
 
Djohermansyah menuturkan, kewenangan untuk menjalankan tugas dan fungsi Gubernur Riau nantinya akan langsung diambil alih oleh Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sebagai pelaksana tugas gubernur.
 
Meski begitu, ia mengatakan Annas Maamun tetap sebagai Gubernur Riau definitif, hingga status hukumnya ditetapkan menjadi terdakwa. "Hal ini dilakukan agar pemerintah tak macet dan pelayanan publik tetap berjalan," ujarnya.
 
Sebelumnya, KPK mencokok Gubernur Riau Annas Maamun di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dia ditangkap bersama delapan orang lainnya dan mengamankan uang miliaran rupiah. Annas diduga tersandung kasus suap lahan di Indragiri Hilir. (rep01/mnc)