Hukum

Usai Lutfi dan Anas, Suryadharma Segera Menyusul?

Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum besok, Selasa, 24 September 2014, akan mendengar vonis atas kasus dugaan korupsi Hambalang yang melibatkan dirinya. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Anas dengan pidana 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.
 
Anas diduga terlibat melakukan korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan kasus Hambalang. Hal ini tercium KPK ketika terjadi penggelembungan dana pembangunan Hambalang. Pada awalnya, anggaran pembangunan sarana olahraga tersebut dipersiapkan Rp 125 miliar pada tahun 2005. Anggaran tersebut berubah menjadi Rp 1,2 triliun pada tahun 2010.
 
Keterlibatan ketua umum partai dalam kasus korupsi bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelum Anas, ada Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Berikut daftarnya:
 
1. Lutfhi Hasan Ishaaq (bekas Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera)
 
Luthfi divonis hukuman 18 tahun penjara plus dicabut hak politiknya. Luthfi adalah terpidana kasus kuota impor daging sapi pada tahun 2013 lalu. Luthfi yang juga menjadi anggota DPR Komisi XI tertangkap tangan oleh KPK bersama Ahmad Fathanah dengan barang bukti uang Rp 1 miliar.
 
Sebelumnya, Luthfi sudah divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi 18 tahun. Luthfi dinyatakan bersalah menerima janji pemberian uang sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha daging, Maria Elizabeth Liman.
 
2. Suryadharma Ali (Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan)
 
Bekas Menteri Agama ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana haji di Kementrian Agama, Mei lalu. KPK menuduh Suryadharma melakukan korupsi pengolaan dana haji anggaran tahun 2012-2013. KPK, hingga kini, masih menyidik lebih dalam kasusnya.
 
Karena perbuatannya, Suryadharma harus merelakan kursi Menteri Agama. Partai pengusungnya pun menggulingkan dia dari jabatan Ketua Umum PPP. Tapi, hingga kini KPK belum melakukan penahanan atas Suryadharma.
 
 
Selain para ketua umum partai, ada lebih banyak lagi daftar pengurus atau petinggi partai selevel wakil ketua, bendahara, atau ketua yang telah atau sedang digarap KPK. Jumlahnya akan lebih besar lagi kalau kita menghitung para politikus partai di daerah, termasuk para kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. (rep01/tco)