Hukum

Kuasa Hukum Eddies: Ada Kejanggalan Penahanan

Jakarta - Kejaksaan menyatakan pemeriksaan terhadap artis Eddies Adelia telah rampung. Penyidik memutuskan untuk menahan perempuan pemilik nama lengkap Ronih Ismawati Nur Azizah itu agar memudahkan proses hukum. Eddies kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu. 
 
"Klien kami ditahan untuk 20 hari kedepan," kata Kuasa hukum Eddies Adelia, Ina Rachman, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2014.
 
Menurut Ina, penahanan Eddies ini sangat janggal. Sebab berdasarkan undang-undang, penahan terhadap seorang tersangka bisa dilakukan apabila tersangka itu mencoba melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau berpeluang mengulangi perbuatannya. "Eddies mau lari kemana, dia kerja disini, cari nafkah disini. Kalau dia ditahan, siapa yang nanti mengurus bapaknya," ujar Ina.
 
 
Ina juga yakin kliennya tidak bakal menghinglangkan barang bukti. "Eddies menerima nafkah dari suaminya, masa iya harus nanyain dari mana nafkahnya. Ini luar biasa," jelas Ina. "Pasti ada apa-apa nih. Hanya saja kami selaku kuasa hukum belum dapat menjabatkan. Biar nanti sidang yang bicara," katanya.
 
Ina menegaskan, dia sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan. Namun hingga hari ini belum ada jawaban atas permohonan itu. (rep01/tco)