Hukum

Melihat Fakta Persidangan Anas Optimis Bebas

Jakarta - Terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, mengaku merasa optimistis terhadap putusan majelis hakim yang akan diterimanya pada pekan depan. 
 
"Keinginan saya adalah perkara ini diputuskan secara adil," kata Anas seusai menyampaikan nota pembelaannya, Kamis malam, 18 September 2014.
 
Anas berharap, majelis hakim akan mengkedepankan fakta yang dihasilkan muncul selama persidangan. "Jika melihat fakta persidangan, saya layak diputuskan bebas," kata Anas.
 
Fakta persidangan, menurut Anas, akan mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Anas mengaku sudah memberikan segala upaya di dalam nota pembelaannya.
 
Dalam pembelaannya, Anas kembali mengkedepankan fakta persidangan, seperti penyanggahan terhadap kepemilikan Permai Group, Anugrah Group, Mobil Toyota Harrier.
 
Anas juga kembali menyerang bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, yang diklaimnya memberikan kesaksian palsu. Kesaksian Nazar, tutur Anas, bertolak belakang dengan semua kesaksian saksi lain yang sudah dihadirkan.
 
Menanggapi tuntutan jaksa KPK, Anas mengaku tetap menghormati. "Saya hargai itu karena itu adalah pekerjaan jaksa," kata Anas.
 
Sidang putusan perkara suap Hambalang ini akan dibacakan pada 24 September 2014 mendatang. Anas mengatakan dia sudah memberikan pembelaan berdasarkan fakta, logika, alat bukti, ilmu, dan hati.
 
"Yang paling utama adalah sisi dan misi mencari keadilan," kata Anas sebelum meninggalkan ruang sidang. (rep01/tco)