Hukum

MA Perberat Hukuman Mantan Presiden PKS

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bersyukur atas putusan MA terhadap Luthfi itu.
 
"Tentu KPK mensyukuri putusan MA yang progresif dan protektif terhadap peternak sebagai segmen kaum lemah yang ditindas," ujar Busyro melalui pesan singkat, Selasa, 16 September 2014. MA memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.
 
Kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi, Busyro menjelaskan, memang sistemik. Soalnya, Luthfi selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus menjabat presiden partai menjual pengaruh jabatannya ke publik. Oleh karena itu, ujar dia, tuntutan jaksa penuntut umum KPK diletakkan dalam semangat kerakyatan dan pembebasan kaum tertindas oleh kekuasaan.
 
Akibat ulah Luhtfi yang tertuang dalam sejumlah kebijakan-kebijakan pemerintah untuk impor sapi, ujar Busyro, peternak sapi yang merupakan rakyat kelas bawah jadi telantar. "Padahal, seharusnya peternak itu diproteksi oleh pemerintah agar mampu memenuhi kebutuhan daging sapi dalam negeri," kata Busyro. 
 
Para peternak sapi itu, menurut dia, seharusnya mampu memenuhi kebutuhan daging untuk masyarakat. Sayangnya, hal itu dilumpuhkan kebijakan dengan adanya unsur mentransaksikan kekuasaan untuk memburu rente. Luthfi didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang diperjanjikan. "Ini bukti terdapatnya pelanggaran hak asasi manusia di bidang ekonomi dan sosial bagi kaum peternak," ujarnya. (rep01/tco)