Hukum

Kasus Amoral Penyair Sitok Srengenge akan Dihentikan

Jakarta-Penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan sastrawan Sitok Srengenge terhadap seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) RW. RW melaporkan Sitok ke polisi dengan tuduhan tidak bertanggung jawab atas hubungan mereka hingga RW hamil.
 
"Kami akan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena harus ada kepastian hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta Senin (8/9/2014).
 
Guna menerbitkan SP3, Heru menuturkan penyidik kepolisian akan gelar perkara dengan menghadirkan kejaksaan, pengacara pelapor dan terlapor.
 
Heru mengatakan penyidik kesulitan mencari alat bukti atas tuduhan korban RW terhadap Sitok.
 
Heru mengungkapkan hubungan intim yang dilakukan Sitok dengan RW berulang kali sehingga tuduhan perkaranya lemah.
 
"Mengapa korban melaporkan setelah hamil dan kejadian pemerkosaannya bisa berulang kali," ujar Heru seraya menambahkan tuduhan RW terhadap Sitok tidak memenuhi unsur pidana.
 
Proses penyelidikan terhadap Sitok hampir berlangsung setahun, namun polisi belum juga meningkatkan status terlapor sebagai tersangka.
 
Sebelumnya, seorang mahasiswi RW didampingi pengacara Iwan Pangka melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013.
 
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, korban melaporkan Sitok dengan jeratan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (rep05)