Hukum

Staf Khusus Suryadharma Ali Diperiksa KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali memanggil bekas staf khusus Menteri Agama Suryadharma Ali, Ermalena. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan Ermalena diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Pada 18 Juni 2014, KPK sudah memanggil Ermalena.
 
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Priharsa di Jakarta, Senin, 8 September 2014.
 
Saat ini Ermalena sudah duduk di lobi gedung komisi antirasuah. Dia memadukan jilbab warna abu-abu dengan kemeja kotak-kotak berwarna senada. 
 
Ermalena adalah calon legislator dari Partai Persatuan Pembangunan yang lolos ke Senayan. Namanya masuk dalam daftar rombongan haji Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan. Dalam daftar rombongan haji Suryadharma, juga terdapat sahabat Ermalena bernama Erik Satrya Wardhana.
 
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 dengan total anggaran Rp 1 triliun. Dia disangka menyalahgunakan wewenang dan diduga memperkaya diri atau orang lain atau korporasi. Dia diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji yang dipakai oleh keluarga, kolega, dan anggota DPR. (rep01/tco)