Hukum

KPK Telusuri Transaksi Rekening Jero Wacik

Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan lembaganya akan mengirim surat permintaan laporan hasil analisis transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan. Laporan ini digunakan untuk menelusuri transaksi rekening Jero yang mencurigakan. "KPK segera mengirim permintaah laporan hasil analisis ke PPATK," ujar Johan di kantornya, Kamis, 4 September 2014.
 
Pada saat yang bersamaan, KPK juga bakal menelusuri aset-aset Jero Wacik. "Asset tracing dilakukan sebagai prosedur terhadap orang yang dijadikan tersangka," kata Johan.
 
Pada Rabu, 3 September 2014, KPK mengumumkan status Menteri Jero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Modusnya, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan di Kementerian Energi, mengumpulkan dana program tertentu dari rekanan Kementerian, dan membuat rapat-rapat fiktif.
 
Jero disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Pasal-pasal itu berkaitan dengan pemerasan atau penyalahgunaan wewenang dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Perbuatan politikus Partai Demokrat itu membuat keuangan negara tekor hingga Rp 9,9 miliar. (rep01/tco)