Hukum

Sekali Lagi, Ibas Bantah Terima Uang dari Nazaruddin

Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro membantah tudingan telah menerima uang dari mantan Bendahara Muhammad Nazaruddin. Kuasa Hukum Keluarga Cikeas, Palmer Situmorang, menyebut kesaksian Nazaruddin saat dan di luar persidangan hanya fitnah belaka. 
 
"Ibas membantah pernah menerima uang dari Nazaruddin baik secara langsung maupun melalui suruhan," kata Palmer, Ahad, 31 Agustus 2014.
 
Ibas juga menyangkal tudingan lain bahwa ia pernah menerima tamu dan uang di ruang kerjanya di kantor DPR Senayan. Seluruh tamu dan kegiatan Ibas, menurut Palmer, harus melalui sekretaris pribadi dan ajudan karena terikat pada aturan pengawalan 24 jam sebagai anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 
 
Palmer sendiri menilai, Nazaruddin kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah, termasuk perihal uang US$ 200 ribu kepada Ibas. Bos Permai Grup tersebut tercatat pernah membenarkan pengakuan Yulianis tentang penyerahan uang di kompleks Parlemen Senayan. Akan tetapi, Nazaruddin juga membenarkan kesaksian mantan ajudannya, Wahyudi Utomo, bahwa uang tersebut diserahkan di rumah Hadi Utomo, Ciasem.
 
Selain itu, dalam wawancara Iwan Piliang dengan Nazaruddin saat pelarian di luar negeri, mantan Bendahara Demokrat tersebut justru menyatakan Ibas tidak terima uang. "Hingga kini tidak jelas kapan dan siapa yang menerima, siapa yang menyerahkan, dan siapa saja orang- orang yang ada di sana," kata Palmer. 
 
Fakta penerimaan uang, menurut dia, juga tak bisa dibuktikan secara hukum. Barang bukti yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari kantor Permai Grup dan pemeriksaan tersangka seperti Yulianis dan Mindo Rosalina Manullang sama sekali tak menunjuk kepada Ibas.
 
"Satu per satu rincian uang dan cek yang keluar sudah ditanyakan dan terklarifikasi dalam BAP Yulianis. Sama sekali tidak ada pengeluran, baik ke Ibas atau ke Edhie Baskoro Yudhoyono," kata Palmer. (rep05)