Hukum

Ya Ampun, Ibu-ibu Ini Rugi Rp 1 Miliar Tertipu Investasi Bodong

Sekitar 70 ibu rumah tangga di Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Tangerang, Banten, menjadi korban penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan Ti (40). Praktik investasi bodong bermodus mirip arisan itu menimbulkan kerugian Rp 1 miliar lebih.
 
Para korban yang bertetangga satu sama lain itu tidak percaya bahwa arisan itu adalah bisnis investasi bodong. Pasalnya, arisan sudah berjalan enam tahun. Awalnya, arisan berjalan lancar. Pembagian hasil tidak tersendat dan selalu tepat waktu. Namun, belakangan ini, tepatnya hampir dua tahun terakhir, pembagian hasil tersendat. "Uang arisan dibawa kabur,” kata Lusi (35) di Sepatan, kemarin.
 
Lusi mengatakan, selama hampir dua tahun ini dirinya tidak pernah mendapatkan giliran menerima uang arisan itu. Padahal, ia mengikuti dua paket arisan dengan setoran uang Rp 200.000 per minggu dan Rp 500.000 per bulan. Ia berulang-ulang meminta agar mendapat giliran menerima arisan.
 
Namun, setiap kali Lusi mau minta arisan ditembak (keluar) untuk dirinya, Ti, sang bandar, selalu berkelit bahwa sudah ada yang dapat duluan.
 
Awalnya, Lusi tidak curiga atas hal itu. Pasalnya, anggota arisan cukup banyak sehingga memang harus menunggu antrean mendapat giliran menerima uang arisan tersebut. Ternyata, para ibu lainnya mengeluhkan hal yang sama.
 
Yanti (35), warga lainnya, mengatakan, dirinya tertipu tidak hanya dari segi uang. Ia bahkan sampai meminjamkan sertifikat rumahnya kepada Ti.
 
”Waktu itu, dia (Ti) pinjam sertifikat rumah saya. Katanya, sertifikat itu sebagai jaminan untuk merenovasi rumahnya. Ia janji akan memberikan uang sebagai jaminan dari pinjaman sertifikat tersebut. Ternyata, sertifikat hilang, uang setoran arisan pun lenyap dibawa kabur,” ujar Yanti. Menurut Yanti, total uang arisan yang sudah disetorkan selama hampir dua tahun ini mencapai Rp 60 juta.
 
Pada Rabu (27/8) siang lalu, para korban mengadu ke Kantor Kepolisian Sektor Sepatan. Kepala Polsek Sepatan Ajun Komisaris Iwan Hidayat membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Iwan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang cukup untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini. Arisan ini dilandasi rasa saling percaya saja sehingga mereka (para pelapor) tidak dapat menunjukkan alat bukti.
 
Berdasarkan catatan Kompas, sebelumnya, pada Mei lalu, Polres Tangerang Kabupaten juga menangkap Wi (40), pelaku bisnis investasi bodong dengan modus arisan ibu rumah tangga, di Kompleks Legok Permai, Legok Indah, Legok dan Kelapa Dua.
Berhati-hatilah dengan modus arisan seperti ini. (rep05)