Nasional

Kata Gubernur BI, RUU Perbankan Masih Harus Digodok

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang perbankan dinilai tidak mendesak untuk segera disahkan. Bank Indonesia (BI) melihat RUU tersebut masih terbuka luas untuk didiskusikan kembali.
 
"Saya secara umum melihat RUU perbankan itu masih harus didiskusikan," ungkap Gubernur BI Agus Martowardojo saat ditemui di JCC, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
 
Menurutnya, jika nantinya akan dilakukan pembahasan, maka BI akan mengusulkan RUU Jaminan Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK), karena dinilai lebih penting.
 
"Kalau seandainya memang akan dilakukan pembahasan, kami merasa bahwa lebih baik kalau RUU JPSK yang didahulukan, itu lebih baik untuk diutamakan," tukas dia.
 
Sekadar informasi, DPR menyatakan akan melakukan finalisasi pembahasan RUU Perbankan sebelum habis masa jabatan pada 30 September 2014. Pihak DPR beralasan pembahasan RUU Perbankan akan mulai dari awal lagi jika tidak segera dirampungkan. (rep05)