Hukum

Jelang Putusan MK: Polisi Siap Tembak Perusuh

Jakarta-Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno menyatakan siap melakukan tembak di tempat dan memproses hukum para perusuh saat berlangsung sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8) ini. Sidang hari ini mengagendakan pembacaan putusan MK atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014,
 
"Pasti ditindak tegas kalau massa sudah anarkis. Tegas itu kan ada ketentuan hukumnya, tidak semata-mata harus keras, tapi harus bisa dipertanggungjawabkan juga," ucap Dwi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/8).
 
Menurut Kapolda, pihaknya tidak segan menembak para perusuh, jika pelaku sudah membahayakan petugas dan masyarakat. "Kita tidak mau ada unsur-unsur yang meracuni proses demokrasi. Kami lakukan tindakan sampai level 6, kita persiapkan pasukan anti-anarkis," kata Dwi.
 
Dalam penanganan massa, Polri merujuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Ada enam tahapan (level) penggunaan kekuatan Polri, yakni: 1. Kekuatan yang memiliki dampak deteren; 2. Perintah lisan; 3. Kendali tangan kosong lunak; 4. Kendali tangan kosong keras; 5. Kendali senjata tumpul; 6. Kendali dengan menggunakan senjata api (tindakan terakhir dengan pertimbangan membahayakan korban, masayarakat dan petugas).
 
Secara terpisah, Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan jajarannya siap mengamankan aksi unjuk rasa saat sidang putusan MK, Kamis (21/8) ini. Lapolri membenarkan ada pengerahan massa di lima wilayah provinsi, termasuk yang akan masuk ke ibu kota.
 
"Ya, ada (pengerahan massa). Tadi saya katakan ada pergerakan massa dari berbagai wilayah, termasuk dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Bali," ujar Sutarman usai menggelar rapat terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Rabu (20/8).
 
Sutarman melaporkan ke Presiden soal kesiapan aparat dalam menjaga situasi menjelang dan pascasidang putusan MK. Sutarman mengingatkan pengunjuk rasa menaati ketentuan menyuarakan pendapat di depan umum. "Unjuk rasa diperbolehkan sepanjang tak melakukan tindakan anarkis," ujarnya.
 
Ia mengungkapkan, belum ada pengerahan massa untuk berbuat anarkis. "Massa yang akan turun berdemo di depan Gedung MK dalam keadaan tertib dan damai. Tapi kami siap mengamankannya," ucapnya. (rep05)