Politik

Hari Ini MK Gelar Sidang Terakhir, Putusan 21 Agustus

JAKARTA - Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014, akan kembali digelar di meja Mahkamah Konstitusi pada pagi ini, pukul 10.00 WIB, Senin (18/8/2014).  
 
Agenda sidang tersebut yakni pengesahan bukti tertulis dari pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon. Hal tersebut sempat disampaikan Ketua MK Hamdan Soelva pada saat menutup sidang pada hari Jumat, 15 Agustus 2014.
 
Setelah pengesahan bukti tertulis, masing-masing pihak pemohon, termohon, dan terkait harus menyampaikan kesimpulannya kepada penitera MK. Kesimpulan itu disampaikan dalam 1x24 jam setelah sidang.
 
Sidang hari ini merupakan sidang yang terkahir sebelum majelis hakim MK menggelar sidang putusan pada 21 Agustus 2014. Untuk mengambil putusan itu, kesembilan Hakim MK akan terlebih dahulu menggelar rapat permusyawaratan hakim.
 
Sebagaimana diketahui, kubu Prabowo-Hatta mempersoalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU. Mereka meyakini, kubunya memenangkan Pilpres 2014.
 
Selain itu, mereka pun membawa persoalan banyaknya kecurangan dalam DBKTb, salah satunya, pemilih DBKTb hanya membawa KTP tanpa adanya formulis A5 sebagai persaratan memilih. Karena itu, tim Prabowo-Hatta menduga adanya kecurangan yang masif dalam DBKTb.(rep05)