Politik

Pilpres: MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo atau Jokowi

Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap tidak dapat mendiskualifikasi salah satu pasangan kandidat dalam Pemilu Presiden 2014. Meski hasil pilpres tengah diperkarakan ke MK, putusan akhirnya hanya akan berupa pemungutan suara ulang.
 
Mantan hakim MK, Ahmad Syarifuddin Natabaya, menjelaskan, MK hanya berada pada posisi menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Kalaupun ditemukan masalah yang sifatnya besar, penyelesaian dari MK hanyalah putusan menggelar pemungutan suara ulang. Terlebih lagi, kandidat pada Pilpres 2014 hanya dua pasangan sehingga tak dimungkinkan menggugurkan salah satu kandidat yang ada.
 
"Tidak bisa didiskualifikasi. MK hanya menyelesaikan sengketa hasil. Bahwa umpama hasilnya adalah pemungutan (suara) ulang, memang itu hasilnya," kata Natabaya, Senin (4/8/2014), di Jakarta.
 
Hanya, kata Natabaya, MK harus bekerja cermat dalam menangani sengketa hasil pilpres. Semua hal harus dicermati, mulai dari verifikasi bukti dari penggugat dengan data sebenarnya sampai pada pemeriksaan saksi di persidangan.
 
Di lokasi yang sama, pakar hukum tata negara dari Universitas Hassanudin, Makassar, Margarito Kamis, melontarkan hal yang sama. Menurut Margarito, MK juga tidak akan menggugurkan salah satu kandidat yang bertarung pada Pilpres 2014. Margarito mendorong MK bekerja secara jujur dan berani dalam mengambil putusan terkait pilpres tahun ini, termasuk jika memang harus menggelar pemungutan suara ulang. Dengan catatan, semua putusan itu dilandasi bukti dan argumentasi kuat mengenai pelanggaran luar biasa yang terjadi secara masif dan terstruktur.
 
"Tidak perlu sampai menggugurkan kandidat, tapi lakukan secara konstitusi dengan pemungutan suara ulang," ujarnya. (rep05)