Hukum

Polda Riau Tetapkan 74 Orang Tersangka Pembakar Hutan

Pekanbaru-Terhitung sejak dilaksanakannya Operasi Siaga Bencana Asap pada awal April lalu hingga memasuki awal Agustus ini, Jumat (1/8/2014) siang, Polda Riau menetapkan 74 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta perambahan hutan. 
 
Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono, Jumat (1/8/2014) mengatakan, sejauh ini Polda Riau tengah menangani sebanyak 49 kasus yang terdiri dari 19 berkas perkara mengenai karhutla serta sebanyak 30 berkas perkara mengenai perambahan hutan (ilegal loging). 
 
"Sejak operasi penaggulangan bencana asap dari Januari sampai 4 April lalu, ada beberapa kasus yang sudah diserahkan ke jaksa penuntut (JPU-red) sebanyak 23 kasus yang diajukan proses persidangan. 13 diantaranya sudah divonis," terangnya.
 
Sebelumnya, Kapolda menyebutkan, sejak digelarnya Operasi Penanggulangan Bencana Asap yang dimulai dari Januari sampai dengan tanggal 4 April 2014 lalu, Polda Riau telah berhasil memproses sebanyak 70 kasus karhutla yang juga di antaranya terdapat kasus perambahan dan ilegal loging. 
 
"26 kasus masih sidik (penyidikan,red), tahap satu ada 12 kasus, yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 ada 8 berkas perkara. Tahap dua ada 2 berkas, 1 kasus sudah dalam proses pengajuan penuntutan," tambah Condro. 
 
Dijelaskan Condro, terkait situasi dan kondisi terkini, personil Polda Riau masih berada di lokasi yang terdeteksi rawan kembali terjadi kebakaran, seperti halnya di beberapa kecamatan di Kabupaten Rohil yang sampai saat ini masih ditemukan 11 titik asap tipis bekas pembakaran. 
 
"Seratus personil Brimob bersama personil Polres sampai pagi ini masih bertugas di lapangan. Maklumat terus disebarkan," pungkas Kapolda. (rep05/rtc)