Nasional

BBM Seharusnya Naik Jadi Rp 8.000 per Liter

Jakarta-Labor Institute Indonesia menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) tentang pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, merupakan kebijakan yang salah kaprah dan dapat menimbulkan kerawanan sosial.
 
"Seharusnya dilakukan pengkajian yang lebih dalam akan dampak terhadap kebijakan tersebut," ujar Andy William Sinaga, analisis ekonomi Labor Institute Indonesia, dalam siaran persnya, Sabtu (2/8).
 
Kebijakan tersebut adalah bentuk lempar tanggung jawab dari pemerintah yang mengeluarkan kebijakan mobil murah. Kebijakan mobil murah, menyebabkan bertambahnya unit kendaraan pribadi yang membuat kebutuhan bahan bakar minyak bersubsidi meningkat.
 
Dia meminta pemerintah segera menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi menjadi Rp 8.000 per liter dan menerapkan sistem cluster bahan bakar minyak bersubsidi yaitu angkutan umum dan kendaraan pribadi, dan untuk industri (perkebunan, pertambangan) atau berdasarkan jumlah kapasitas mesin (cc) kendaraan.
 
"DPR segera memanggil BPH Migas dan Kementerian Energi Dan Sumber daya Mineral, untuk meminta penjelasan terkait adanya pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi tersebut," katanya. (rep05)