Riau Raya

Belum Jelas, Gaji 13 PNS Tunggu PMK

PEKANBARU - Gaji ke-13 tahun 2014 yang diperuntukkan bagi PNS dan pensiunan lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berkisar Rp27,5 miliar. Pencairan belum bisa dilakukan karena masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
 
Namun lebih delapan ribu pegawai Pemprov tidak perlu khawatir, karena kemungkinan tetap dibayarkan sebelum Idul Fitri. 
Demikian disampaikan Asisten III Setdaprov Riau Hardy Djamaluddin, Jumat (4/7) di Kantor Gubernur Riau. ‘’PMK untuk gaji 13 belum sampai ke provinsi, namun informasinya sebelum Idul Fitri sudah diproses,’’ kata Hardy.
 
Dengan total anggaran pada angka sekitar Rp27,5 miliar dari APBN, Pemprov juga sudah menyiapkan tahapan teknisnya sehingga ketika PMK ke luar dari pusat, proses langsung bisa segera dilaksanakan. Untuk dilakukan pencairan gaji 13 bagi PNS dan pensiunan Pemprov Riau. ‘’Yang jelas begitu masuk, langsung kami proses, sama seperti tahun lalu, sebelum Idul Fitri mudah-mudahan,’’ lanjutnya.
 
Lebih lanjut ditambahkan Hardy, seluruh pegawai diminta tetap bekerja dengan maksimal, karena pimpinan juga terus melakukan evaluasi kinerja berdasarkan absen kehadiran yang akan mempengaruhi tunjangan. 
 
Disinggung mengenai besaran gaji 13 yang akan diperoleh PNS, dikatakan Hardy tetap sama seperti sebelumnya, yakni mendapatkan sebulan gaji. Karena sesuai dengan aturan yang berlaku yang nantinya ditetapkan melalui PMK itu sendiri.(rep05/rpc)