Riau Raya

Singapura Ajak Indonesia Jerat Perusahaan Pembakar Lahan

Pekanbaru - Duta Besar Republik Singapura untuk Indonesia, Anil Kumar Nayar, mengatakan, pemerintahan negara itu sedang membuat peraturan baru terkait pencegahan bencana asap lintas batas negara.
 
Peraturan itu memungkinkan bekerjasama dengan pemerintah Indonesia, secara bersama-sama menjerat perusahaan-perusahaan pembakar lahan.
 
"Peraturan ini belum selesai, kemungkinan keluar pada pertengahan tahun ini dan kemungkinan akan bernama peraturan untuk mengatasi bencana asap lintas batas," kata Nayar, saat berkunjungan, ke Pekanbaru, Kamis.
 
Dia ke Pekanbaru menemui Gubernur Riau, Annas Maamun, dan seluruh pejabat terkait pembakaran lahan di sana. 
 
Dia ingin tahu persis perkembangan penanganan kebakaran lahan dan hutan yang dilakukan pemerintah daerah itu.
 
Nayar menyatakan, pemerintah Singapura ingin bencana asap diselesaikan hingga ke akar masalahnya, termasuk bila ada perusahaan asing berkontribusi terhadap bencana asap.
 
Menurut dia, sudah saatnya ada pemikiran jangka panjang untuk menyelesaikan masalah asap tanpa harus saling menyalahkan satu sama lain.
 
"Kami tidak akan perduli meski itu perusahaan Singapura, Indonesia, Malaysia, ataupun perusahaan manapun. Atau apakah perusahaan itu berkantor pusat di Singapura, Indonesia, itu tidak masalah karena kami ingin bekerjasama dengan pemerintah Indonesia," ujarnya.
 
Sebab, ia mengatakan pemerintah Indonesia hingga kini belum juga meratifikasi ASEAN Transboundary Agreement of Haze. "Saya berharap pemerintah Indonesia segera meratifikasinya sehingga kita bisa bekerjasama," katanya. (rep01/antara)