Riau Raya

Rumah Makan di Dumai Tutup Selama Ramadhan

DUMAI – Wali Kota Dumai Khairul Anwar mengeluarkan imbauan agar pengusaha rumah makan dan restoran serta sejenisnya untuk menutup tempat usaha pada siang hari selama bulan suci Ramadhan 1435 H.
 
Hal itu untuk menghormati umat Islam yang berpuasa. Sedangkan bagi pengusaha non-Muslim dapat terus membuka tempat usahanya dengan catatan, meletakkan spanduk khusus bertuliskan "Non-Muslim".
 
"Seruan ini diharapkan dapat dijalankan oleh semua pihak agar kita dapat menjaga lingkungan dan kekhusyukan orang Muslim yang beribadah puasa," kata Khairul, Selasa (24/6).
 
Dalam menghadapi bulan suci Ramadhan Pemkot Dumai telah mengeluarkan seruan yang merupakan hasil keputusan bersama dengan forum musyawarah pimpinan daerah serta organisasi masyarakat (ormas) Islam setempat.
 
Disamping itu, seluruh pengusaha hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, panti pijat dan permainan bilyard juga ditutup selama sebulan penuh dan dapat dibuka kembali setelah Ramadhan berakhir.
 
Sementara itu, bagi usaha hiburan anak-anak dapat dibuka pada siang hari selama bulan Ramadhan dan ditutup tepat pada pukul 17.00 WIB. Namun, bagi warung internet (warnet), agar tidak membuka usahanya pada malam hari.
 
"Seruan ini akan diambil tindakan oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaaan dan termasuk satuan polisi pamong praja. Jika tidak diindahkan dan ada pelanggaran," kata Khairul.
 
Kepada masyarakat luas diminta agar tidak makan, minum, merokok di tempat umum pada siang hari di bulan Ramadhan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
 
"Para pedagang musiman kita serukan juga agar tidak menyediakan mercon atau petasan selama bulan suci Ramadhan agar tercipta suasana yang tenang dan khusuk bagi orang berpuasa," harapnya. (rep01/rpc)